Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
10 Maret 2025 12:17:49 WITA
Desa Subuk Tetapkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
Subuk, 10 Maret 2025 – Pemerintah Desa Subuk resmi menetapkan Peraturan Desa Subuk Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Desa tersebut, total pendapatan Desa Subuk pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.625.244.531,00, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 5.000.000,00
- Transfer Dana sebesar Rp. 2.611.724.531,00
- Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 8.520.000,00
Sementara itu, total belanja desa mencapai Rp. 2.890.573.880,13, yang dialokasikan untuk lima bidang utama:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.076.796.505,00
- Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.444.136.370,00
- Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 149.101.000,00
- Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 110.395.000,00
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak sebesar Rp. 110.145.005,13
Dengan total belanja yang lebih besar dari pendapatan, APBDes Desa Subuk mengalami defisit sebesar Rp. 265.329.349,13. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan desa dengan jumlah yang sama, sehingga anggaran tetap seimbang.
Penetapan Peraturan Desa Subuk Nomor 7 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Desa Subuk.
Komentar atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Subuk Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
- Sosialisasi Karang Wreda Digelar di Gedung Sabha Wahana, Dibuka dan Diisi oleh Sekretaris Desa Subuk
- Dharma Karya Terima Pembinaan Teknis Budidaya Ikan dari Dinas Ketapang dan Perikanan Kab Buleleng
- SEKDES SUBUK BUKA PELATIHAN PEMBUATAN PMT LOKAL BERSAMA PUSKESMAS BUSUNGBIU I
- Meriahkan Bulan Bung Karno ke-7, Anak-anak TK dan SD di Desa Subuk Berlaga
- Kadus Banjar Dinas Subuk I Gede Wirawan Jadi Upasaksi Pewiwahan, Serahkan Langsung Akta Perkawinan
- Perbekel Subuk Resmi Membuka Bulan Bung Karno ke-7: Membangun Semangat Kebangsaan Sejak Usia Dini