Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
Gede Yasa Suriawan 17 Maret 2025 21:33:41 WITA
Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perangkat Desa
Subuk, [Hari ini, 17 Maret 2925 - Pemerintah Desa Subuk pada hari ini menyerahkan akta kematian kepada keluarga almarhum Wayan Ardana dan almarhum Ketut Sumendra dalam dua acara terpisah. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan guna memastikan kelengkapan dokumen bagi warga yang ditinggalkan.
Pada acara pertama yang berlangsung di kediaman keluarga almarhum Wayan Ardana, akta kematian diserahkan langsung oleh Kepala Dusun Subuk I, Gede Wirawan. Prosesi berlangsung dengan tertib, dihadiri oleh keluarga, tetangga, serta perwakilan dari desa yang turut memberikan dukungan moral kepada keluarga yang berduka.
Sementara itu, akta kematian almarhum Ketut Sumendra diserahkan langsung oleh Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusana, ST.NL.P, di kediaman keluarga almarhum. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya dokumen kependudukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pencairan asuransi, pengurusan hak waris, serta perubahan data kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Desa Subuk juga menyampaikan bahwa pemerintah desa terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam administrasi kependudukan. Ia mengimbau agar warga segera melaporkan setiap peristiwa kependudukan agar proses administrasi dapat berjalan dengan cepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Penyerahan akta kematian ini merupakan bentuk perhatian pemerintah desa terhadap hak-hak warga dalam mengurus berbagai dokumen penting yang diperlukan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Desa Subuk dapat lebih mudah dalam mengakses layanan kependudukan tanpa hambatan.
Pemerintah Desa Subuk berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan dan kenyamanan seluruh warganya
Komentar atas Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan