Pemerintah Desa Subuk Hadiri Sosialisasi Inpres No. 9 Tahun 2025 Secara Daring

14 April 2025 11:38:33 WITA

Pemerintah Desa Subuk Hadiri Sosialisasi Inpres No. 9 Tahun 2025 Secara Daring

Subuk, 14 April 2025 — Pemerintah Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menghadiri kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Perbekel Desa Subuk, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, dan pemerataan pembangunan melalui pembentukan koperasi yang mengoptimalkan potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi Desa Merah Putih akan menyediakan layanan penting, seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage, dan logistik desa, yang akan mendukung perekonomian desa serta memberikan akses langsung kepada layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusana, ST, NLP, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam menyamakan pemahaman serta komitmen seluruh unsur pemerintah desa terhadap kebijakan nasional. "Pemerintah Desa Subuk siap menyelaraskan seluruh rencana pembangunan dengan amanat Inpres ini. Perencanaan desa ke depan akan diarahkan lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat," ujarnya.

Ketua BPD Desa Subuk, Made Parna Astana, menambahkan bahwa BPD mendukung penuh pelaksanaan Inpres ini di desa. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan sinergi antar lembaga desa demi menjamin program berjalan efektif dan tepat sasaran. “BPD akan mengawal setiap tahap agar pelaksanaan kebijakan ini memberikan dampak langsung bagi warga desa,” ucapnya.

Pendamping Desa juga menyampaikan kesiapan untuk mendampingi Pemerintah Desa Subuk dalam mengimplementasikan kebijakan ini, termasuk memastikan bahwa koperasi desa yang terbentuk dapat berjalan sesuai dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pendamping Desa akan mendukung penyusunan dan penyesuaian dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes dan RKPDes agar sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Instruksi Presiden tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Subuk dapat lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat, memperkuat kelembagaan desa, serta memastikan bahwa arah pembangunan desa selaras dengan strategi nasional menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Komentar atas Pemerintah Desa Subuk Hadiri Sosialisasi Inpres No. 9 Tahun 2025 Secara Daring

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

Embed Dua Video YouTube

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar