Kadus I Gede Wirawan Serahkan Akta Perkawinan kepada Warga Desa Subuk

16 April 2025 10:47:38 WITA

Kadus I Gede Wirawan Serahkan Akta Perkawinan kepada Warga Desa Subuk

Desa Subuk, 14 April 2025 — Dalam rangka mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan mendekatkan pemerintah desa kepada masyarakat, Kepala Dusun I Gede Wirawan secara resmi menyerahkan Akta Perkawinan kepada pasangan suami istri warga Desa Subuk, Putu Dedik Sudarmawan dan Kadek Dwi Melani, pada Senin, 14 April 2025. Penyerahan ini dilaksanakan di Balai Dusun Banjar Dinas Subuk, yang dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, orangtua kedua mempelai, serta masyarakat sekitar.

Pasangan yang menerima akta tersebut adalah Putu Dedik Sudarmawan, putra dari Wayan Sudiana, dan Kadek Dwi Melani, putri dari Made Suarta. Akta Perkawinan yang diserahkan memiliki Nomor: 5108-KW-14042025-0001, yang merupakan hasil pencatatan sipil resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

I Gede Wirawan, dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan bagi setiap keluarga. Ia menyatakan bahwa dengan adanya akta perkawinan, pasangan tersebut dapat lebih mudah mengurus berbagai dokumen dan administrasi lainnya, seperti akta kelahiran anak, pengurusan identitas pribadi, serta dokumen penting lainnya. “Dokumen ini bukan hanya sebagai bukti legalitas pernikahan, tetapi juga sebagai dasar untuk berbagai keperluan administrasi keluarga yang sah,” ujar I Gede Wirawan.

Putu Dedik Sudarmawan dan Kadek Dwi Melani, bersama orangtua mereka Wayan Sudiana dan Made Suarta, mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan cepat dan mudah yang diberikan oleh pemerintah desa. “Kami merasa terbantu dengan adanya pelayanan ini, karena sebelumnya kami tidak perlu pergi jauh ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan akta ini. Terima kasih kepada Kadus dan pemerintah desa yang telah memfasilitasi kami,” kata pasangan tersebut.

Pelayanan penyerahan akta perkawinan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Subuk untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau oleh seluruh warganya. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak warga yang telah memanfaatkan layanan serupa, yang semakin mempermudah mereka dalam mendapatkan dokumen penting tanpa harus mengurusnya secara mandiri ke kantor pemerintahan yang jauh.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang rapi dan teratur. Akta perkawinan, sebagai salah satu dokumen penting, menjadi dasar untuk pengurusan berbagai administrasi keluarga lainnya, termasuk hak-hak legal dalam kehidupan berkeluarga.

Masyarakat Desa Subuk pun menyambut baik langkah ini, karena mereka merasa lebih dekat dengan pelayanan publik yang selama ini dirasa cukup rumit dan memerlukan banyak waktu. Dengan adanya penyerahan akta perkawinan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi secara langsung di tingkat desa.

Sebagai penutup, I Gede Wirawan berharap agar kegiatan ini dapat terus berlanjut dan lebih banyak lagi warga Desa Subuk yang memanfaatkan layanan administrasi yang telah disediakan. Ia juga mengingatkan warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen keluarga agar dapat menghindari masalah di masa depan, terutama dalam hal administratif.

Komentar atas Kadus I Gede Wirawan Serahkan Akta Perkawinan kepada Warga Desa Subuk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

Embed Dua Video YouTube

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar