Perbekel Subuk Hadiri Sosialisasi Tiga Perda Strategis Kabupaten Buleleng

GEDE YASA SURIAWAN 26 Mei 2025 10:28:10 WITA

Perbekel Subuk Hadiri Sosialisasi Tiga Perda Strategis Kabupaten Buleleng

Singaraja, 26 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan kabupaten, Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusana, ST, NLP, menghadiri kegiatan Sosialisasi Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Senin, 26 Mei 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh para Perbekel se-Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), serta Real Estat Indonesia (REI) Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dipandu oleh Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Tiga Peraturan Daerah Disosialisasikan

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terhadap tiga Peraturan Daerah strategis yang baru disahkan dan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan wilayah serta tata kelola pemerintahan desa. Adapun ketiga Perda yang disosialisasikan antara lain:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Perda ini bertujuan menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng melalui pemberian insentif dan kemudahan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi ini mengatur pelaksanaan ketertiban di ruang publik, pengendalian aktivitas masyarakat, dan penguatan fungsi Satpol PP serta desa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044. Perda ini menjadi acuan dalam penataan ruang, pengembangan wilayah, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Arahan untuk Pemerintah Desa

Dalam paparan para narasumber, disampaikan secara tegas bahwa pemerintah desa dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) wajib mempedomani dan melakukan harmonisasi dengan Peraturan Daerah serta peraturan yang lebih tinggi lainnya. Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan untuk menjaga keselarasan arah pembangunan antara pemerintah desa, kabupaten, hingga nasional.

“Desa harus menjadi bagian dari sistem regulasi nasional. Oleh karena itu, setiap Perdes wajib selaras dengan Perda maupun peraturan lainnya di atasnya,” tegas salah satu narasumber dari Tim Sosialisasi.

Disampaikan pula bahwa harmonisasi ini tidak hanya aspek formal, tetapi juga mencakup substansi peraturan, agar produk hukum desa tidak keluar dari rencana pembangunan yang telah dirancang di tingkat kabupaten.

Komitmen Desa Subuk

Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusana, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia menilai bahwa pemahaman yang diperoleh sangat berguna untuk memperkuat kapasitas desa dalam perumusan kebijakan lokal.

"Kami di Desa Subuk berkomitmen bahwa setiap regulasi desa akan mengacu pada Peraturan Daerah dan kebijakan nasional. Dengan demikian, program-program pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran," ujarnya.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda di tingkat desa, khususnya dalam aspek investasi, ketertiban umum, dan pengendalian ruang.

Komentar atas Perbekel Subuk Hadiri Sosialisasi Tiga Perda Strategis Kabupaten Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

Embed Dua Video YouTube

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar