Pemerintah Desa Subuk Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
GEDE YASA SURIAWAN 24 Juni 2025 13:50:46 WITA
Pemerintah Desa Subuk Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Subuk, 11 Juni 2025 – Pemerintah Desa Subuk resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perdes Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Sampah. Penetapan ini merupakan bentuk komitmen desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Perdes ini mengatur secara rinci pengelolaan sampah berbasis sumber, pelibatan masyarakat dan lembaga desa, serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Desa Subuk. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban rumah tangga, pelaku usaha, serta lembaga pendidikan dan keagamaan untuk memilah sampah dari sumbernya, sesuai dengan jenis organik dan anorganik.
“Perdes ini merupakan upaya konkret dalam menjaga keharmonisan lingkungan dan mendorong perilaku masyarakat yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah,” ujar Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusana, ST, NLP.
Selain mengatur teknis pemilahan dan pengangkutan sampah, Perdes juga memuat ketentuan pungutan pelayanan persampahan yang disesuaikan dengan jenis pengguna layanan, seperti rumah tangga, usaha, maupun kegiatan sosial keagamaan. Pungutan ini dikelola secara transparan oleh unit pengelola sampah desa dan dilaporkan melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
Peraturan ini juga memberikan sanksi administratif dan sosial bagi pelanggar, termasuk denda, teguran tertulis, hingga pemasangan foto pelanggar di tempat umum. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan, mencampur jenis sampah, dan penggunaan plastik sekali pakai.
Pemerintah Desa akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat agar seluruh warga memahami isi dan pelaksanaan peraturan ini. Diharapkan melalui penerapan Perdes ini, Desa Subuk dapat menjadi contoh desa yang berhasil mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Subuk Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Subuk Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
- Sosialisasi Karang Wreda Digelar di Gedung Sabha Wahana, Dibuka dan Diisi oleh Sekretaris Desa Subuk
- Dharma Karya Terima Pembinaan Teknis Budidaya Ikan dari Dinas Ketapang dan Perikanan Kab Buleleng
- SEKDES SUBUK BUKA PELATIHAN PEMBUATAN PMT LOKAL BERSAMA PUSKESMAS BUSUNGBIU I
- Meriahkan Bulan Bung Karno ke-7, Anak-anak TK dan SD di Desa Subuk Berlaga
- Kadus Banjar Dinas Subuk I Gede Wirawan Jadi Upasaksi Pewiwahan, Serahkan Langsung Akta Perkawinan
- Perbekel Subuk Resmi Membuka Bulan Bung Karno ke-7: Membangun Semangat Kebangsaan Sejak Usia Dini