Pemerintah Desa Subuk Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
GEDE YASA SURIAWAN 24 Juni 2025 13:50:46 WITA
Pemerintah Desa Subuk Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Subuk, 11 Juni 2025 – Pemerintah Desa Subuk resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perdes Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Sampah. Penetapan ini merupakan bentuk komitmen desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Perdes ini mengatur secara rinci pengelolaan sampah berbasis sumber, pelibatan masyarakat dan lembaga desa, serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Desa Subuk. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban rumah tangga, pelaku usaha, serta lembaga pendidikan dan keagamaan untuk memilah sampah dari sumbernya, sesuai dengan jenis organik dan anorganik.
“Perdes ini merupakan upaya konkret dalam menjaga keharmonisan lingkungan dan mendorong perilaku masyarakat yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah,” ujar Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusana, ST, NLP.
Selain mengatur teknis pemilahan dan pengangkutan sampah, Perdes juga memuat ketentuan pungutan pelayanan persampahan yang disesuaikan dengan jenis pengguna layanan, seperti rumah tangga, usaha, maupun kegiatan sosial keagamaan. Pungutan ini dikelola secara transparan oleh unit pengelola sampah desa dan dilaporkan melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
Peraturan ini juga memberikan sanksi administratif dan sosial bagi pelanggar, termasuk denda, teguran tertulis, hingga pemasangan foto pelanggar di tempat umum. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan, mencampur jenis sampah, dan penggunaan plastik sekali pakai.
Pemerintah Desa akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat agar seluruh warga memahami isi dan pelaksanaan peraturan ini. Diharapkan melalui penerapan Perdes ini, Desa Subuk dapat menjadi contoh desa yang berhasil mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Subuk Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
Komentar atas Pemerintah Desa Subuk Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026
- APBDes Pemerintahan Desa Subuk Tahun Anggaran 2026
- Perbekel Subuk Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Puspem Badung
- Pemerintah Desa Subuk Tingkatkan Transparansi melalui Publikasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Penandatanganan NPHD dan BA Serah Terima Hibah BMD di DLH Buleleng
- Sekdes dan Kasi Pelayanan Desa Subuk Hadiri Rapat Koordinasi Subak Terkait BKK Provinsi
- Evaluasi Website SID Desa Subuk Didampingi oleh Yayasan MBM













