Jadwal Pengangkutan Sampah Desa Subuk
GEDE YASA SURIAWAN 27 Agustus 2025 10:19:48 WITA
Jadwal Pengangkutan Sampah Desa Subuk
Dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan dan mendukung terwujudnya pola hidup sehat di masyarakat, Pemerintah Desa Subuk menetapkan jadwal pengangkutan sampah rumah tangga yang berlaku bagi seluruh warga desa.
Pengangkutan sampah akan dilakukan setiap pagi dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Sampah Organik diangkut setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 06.30 – 07.30 WITA.
-
Sampah Anorganik diangkut setiap hari Selasa dan Kamis pukul 06.30 – 07.30 WITA.
Untuk kelancaran pelaksanaan, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya. Sampah yang tidak dipilah atau tidak dikeluarkan sesuai jadwal tidak akan diangkut oleh petugas.
Pesan Perbekel Desa Subuk
Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusana, ST, NLP, menyampaikan imbauan kepada masyarakat:
"Kami mengajak seluruh warga Desa Subuk untuk disiplin dalam memilah dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan kepedulian dan kebersamaan kita, Desa Subuk akan menjadi lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua. Mari kita wujudkan Desa Subuk yang bersih dan asri dengan membiasakan pola hidup tertib membuang sampah."
Dengan adanya pengaturan jadwal ini, diharapkan kebersihan dan kenyamanan lingkungan Desa Subuk dapat lebih terjaga serta memberi dampak positif terhadap kesehatan masyarakat dan keindahan desa.
Komentar atas Jadwal Pengangkutan Sampah Desa Subuk
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN PENTING
- PENGUMUMAN
- Pemerintah Desa Subuk Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
- Hari Ini Terakhir! Pemerintah Desa Subuk Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Perlinsos
- Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Perlinsos dan IKD
- Publikasikan Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2026













