Pemerintah Desa Subuk Mengimbau Masyarakat Segera Mendaftar Portal Perlinsos Melalui IKD Sebelum 31
GEDE YASA SURIAWAN 13 Juli 2026 15:21:34 WITA
Subuk – Pemerintah Desa Subuk mengimbau seluruh masyarakat yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital agar segera melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam mendukung percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), sehingga masyarakat dapat mengakses layanan perlindungan sosial secara lebih mudah, cepat, aman, transparan, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Melalui Portal Perlinsos, masyarakat yang telah memiliki IKD dapat melakukan pendaftaran secara mandiri menggunakan perangkat telepon pintar. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data penerima manfaat serta memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Subuk mengingatkan bahwa batas akhir pendaftaran adalah tanggal 31 Juli 2026. Oleh karena itu, masyarakat yang telah mengaktifkan IKD diharapkan segera melakukan registrasi sebelum batas waktu tersebut. Keterlambatan melakukan pendaftaran setelah batas waktu yang ditentukan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan kebijakan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Desa Subuk mengajak seluruh masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga, kerabat, maupun tetangga agar semakin banyak warga yang memanfaatkan layanan digital tersebut.
Masyarakat dapat mengakses layanan melalui tautan berikut:
Portal Perlinsos (Pendaftaran Mandiri):
https://perlinsos.kemensos.go.id/
Portal Agen Perlinsos:
https://agent-perlinsos.kemensos.go.id/
Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan IKD, diharapkan segera melakukan aktivasi sesuai prosedur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dapat memanfaatkan berbagai layanan digital pemerintah, termasuk Portal Perlinsos.
Pemerintah Desa Subuk mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi seluruh masyarakat dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang semakin berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Om Santih, Santih, Santih Om.
Komentar atas Pemerintah Desa Subuk Mengimbau Masyarakat Segera Mendaftar Portal Perlinsos Melalui IKD Sebelum 31
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Subuk Mengimbau Masyarakat Segera Mendaftar Portal Perlinsos Melalui IKD Sebelum 31
- APBDes Tahun Anggaran 2026 Sebagai Wujud Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026
- APBDes Pemerintahan Desa Subuk Tahun Anggaran 2026
- Perbekel Subuk Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Puspem Badung
- Pemerintah Desa Subuk Tingkatkan Transparansi melalui Publikasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Penandatanganan NPHD dan BA Serah Terima Hibah BMD di DLH Buleleng















