Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
GEDE YASA SURIAWAN 29 Juli 2026 10:24:03 WITA
Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Subuk, Busungbiu – Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran bantuan sosial secara mandiri, mengecek status kepesertaan, serta mengajukan sanggahan (grievance) apabila terdapat ketidaksesuaian data yang tercantum pada hasil verifikasi Perlinsos.
Pengajuan sanggahan merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila data yang digunakan dalam proses penilaian belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah dapat melakukan verifikasi dan pembaruan data sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.
Akses Portal Perlinsos
Portal Perlinsos Mandiri:
https://perlinsos.kemensos.go.id
Login menggunakan IKD:
https://perlinsos.kemensos.go.id/login-ikd
Pastikan hanya mengakses portal resmi yang menggunakan domain kemensos.go.id demi keamanan data pribadi.
Kapan Harus Mengajukan Sanggahan?
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data, antara lain:
-
Status kepesertaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
-
Data pekerjaan atau mata pencaharian tidak sesuai.
-
Penghasilan atau kondisi ekonomi keluarga tidak sesuai.
-
Jumlah anggota keluarga tidak sesuai.
-
Alamat domisili atau data kependudukan belum diperbarui.
-
Kepemilikan aset atau harta tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
-
Kepemilikan kendaraan bermotor tidak sesuai.
-
Kepemilikan tanah, bangunan, atau rumah tidak sesuai.
-
Kondisi rumah berbeda dengan data yang tercatat.
-
Masih tercatat memiliki usaha, padahal usaha telah tutup.
-
Kehilangan pekerjaan, mengalami musibah, atau kondisi ekonomi menurun yang belum tercermin dalam data.
-
Data lain yang memengaruhi hasil penilaian kelayakan Perlinsos.
Persyaratan Pengajuan Sanggahan
Sebelum mengajukan sanggahan, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut:
-
Memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
-
IKD telah diaktivasi.
-
Memiliki koneksi internet.
-
Nomor telepon aktif.
-
Menyiapkan dokumen pendukung apabila diminta.
Tata Cara Pengajuan Sanggahan
1. Login ke Portal Perlinsos
Masuk ke Portal Perlinsos dan pilih Masuk dengan IKD.
2. Verifikasi Identitas
Masukkan PIN IKD kemudian lakukan verifikasi wajah (Face Verification).
3. Masuk ke Akun
Setelah verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan halaman utama Portal Perlinsos.
4. Periksa Data
Periksa seluruh informasi yang ditampilkan, meliputi:
-
Data identitas.
-
Kondisi sosial ekonomi.
-
Kepemilikan aset.
-
Data pekerjaan.
-
Data keluarga.
-
Status kelayakan.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pilih menu Ajukan Sanggahan.
5. Isi Alasan Sanggahan
Tuliskan alasan secara jelas, lengkap, dan sesuai fakta yang sebenarnya.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Apabila diminta, lampirkan dokumen pendukung seperti:
-
Surat keterangan dari Pemerintah Desa.
-
Surat kehilangan pekerjaan atau PHK.
-
Bukti penghasilan.
-
Foto kondisi rumah.
-
Dokumen pendukung lainnya.
7. Kirim Pengajuan
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian klik Kirim. Simpan bukti pengajuan untuk memantau proses verifikasi.
Setelah Pengajuan Dikirim
Pengajuan sanggahan akan diverifikasi oleh petugas yang berwenang. Apabila hasil verifikasi menyatakan data yang diajukan benar, maka informasi pada Sistem Perlinsos akan diperbarui sesuai hasil verifikasi.
Perlu dipahami bahwa diterimanya sanggahan tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Pembaruan data hanya menjadi dasar dalam proses penilaian dan penetapan program bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Subuk Siap Mendampingi
Pemerintah Desa Subuk mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Portal Perlinsos secara mandiri. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam aktivasi IKD, login ke Portal Perlinsos, maupun pengajuan sanggahan, dapat menghubungi Pemerintah Desa Subuk atau Agen Perlinsos Desa untuk mendapatkan pendampingan.
Mari bersama-sama mewujudkan data Perlindungan Sosial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Komentar atas Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Perlinsos dan IKD
- Publikasikan Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2026
- Pemerintah Desa Subuk Mengimbau Masyarakat Segera Mendaftar Portal Perlinsos Melalui IKD Sebelum 31
- APBDes Tahun Anggaran 2026 Sebagai Wujud Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026
- APBDes Pemerintahan Desa Subuk Tahun Anggaran 2026
.jpeg)










