Hari Ini Terakhir! Pemerintah Desa Subuk Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Perlinsos
GEDE YASA SURIAWAN 31 Juli 2026 09:37:40 WITA
Subuk, 31 Juli 2026 – Pemerintah Desa Subuk mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Subuk yang saat ini berada di luar daerah, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hari ini, Jumat 31 Juli 2026, merupakan batas akhir pelaksanaan pemutakhiran data Perlinsos.
Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan layanan digital pemerintah yang digunakan sebagai sarana pendataan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial. Data yang akurat dan mutakhir menjadi dasar dalam proses verifikasi serta penyaluran berbagai program pemerintah agar tepat sasaran.
Sehubungan dengan berakhirnya masa pemutakhiran data, Pemerintah Desa Subuk mengimbau seluruh masyarakat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran maupun pemutakhiran data agar segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini.
Selain melakukan pemutakhiran data Perlinsos, masyarakat yang belum memiliki atau belum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan segera melakukan aktivasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Gerai/Layanan IKD terdekat sesuai domisili masing-masing di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas resmi penduduk dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Aktivasi IKD menjadi bagian penting dalam proses verifikasi identitas pada berbagai layanan digital pemerintah, termasuk layanan Perlinsos.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses aktivasi IKD maupun pemutakhiran data Perlinsos, Pemerintah Desa Subuk siap memberikan informasi dan pendampingan melalui Perangkat Desa maupun Agen Perlinsos Pemerintah Desa Subuk.
Pemerintah Desa Subuk juga mengingatkan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masyarakat belum melakukan pemutakhiran data, maka segala konsekuensi yang timbul akibat data yang belum diperbarui menjadi tanggung jawab masing-masing warga. Data yang belum diperbarui dapat memengaruhi proses verifikasi identitas maupun pelayanan yang menggunakan data Perlinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda hingga melewati batas waktu dan segera memastikan seluruh proses pemutakhiran data telah selesai pada hari ini.
Akses Portal Perlinsos
Komentar atas Hari Ini Terakhir! Pemerintah Desa Subuk Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Perlinsos
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN
- Pemerintah Desa Subuk Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
- Hari Ini Terakhir! Pemerintah Desa Subuk Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Perlinsos
- Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Perlinsos dan IKD
- Publikasikan Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2026
- Pemerintah Desa Subuk Mengimbau Masyarakat Segera Mendaftar Portal Perlinsos Melalui IKD Sebelum 31
.jpeg)












