Tinjau Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa, Perbekel: TA 2019 Dana Desa 30% untuk Bidang Pemerdayaan
26 Mei 2018 15:20:42 WITA
DESA SUBUK NEWS – Dana Desa merupakan salah satu upaya Pemerintah Pusat dalam mewujudkan Masyarakat Desa terlepas dari jeratan Kemiskinan. Hal tersebut diyakini, bahwa Dana Desa mampu menumbuhkan ekonomi desa melalui pengembangan Infrastruktur penunjang pergerakan ekonomi desa antara lain Kegiatan ini (kegiatan Jalan Lingkungan Desa Munduksatya - celokah Red).
Demikian disampaikan oleh Perbekel Desa Subuk Ketut Suliada Kusana, ST saat melakukan peninjauan Pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di kegiatan Jalan Lingkungan Desa Munduksatya - celokah, Sabtu (26/05/208)
“Dana Desa dapat menumbuhkan ekonomi desa dan menumbuhkan infrastruktur-infrastruktur di desa khususnya desa subuk, diperencanaan pada tahun anggaran 2019 kami akan memposisikan Dana Desa di Bidang Pemerdayaan Masyarakat Desa sebesar 30 %, dan Bidang Pembangunan Desa Sebesar 70 %,” katanya.
Perbekel juga menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2019 akan kami porsikan di bidang pemerdayaan masyarakat desa melalui sentuhan langsung kepada masyarakat miskin, lansia, anak yatim dan anak piatu.
“Kami Pemerintah Desa memintak kepada masyarakat dan segenap elemen masyarakat desa subuk untuk mendukung dan partisipasi dalam kegiatan yang kami rencanakan dalam perencanaan yang akan di bahas dalam Musyawarah Desa pada bulan Juli 2018,” tambahnya.
Komentar atas Tinjau Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa, Perbekel: TA 2019 Dana Desa 30% untuk Bidang Pemerdayaan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan