PENGUMUMAN
14 Juni 2018 12:50:42 WITA
DESA SUBUK NEWS - " Om Swasti Astu ".
Dengan ini diumumkan kepada masyarakat Kab. Buleleng, bahwa dalam rangka ikut mensukseskan Buleleng Education Exspo , Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng menyelenggarakan pelayanan perekaman ktp elektronik, pelayanan pencetakan ktp elektronik / KTP elektronik rusak/ hilang, pelayanan pencetakan Kartu Identitas Anak atau KIA di gedung Kesenian gde Manik singaraja dari tanggal 10 s/d 14 juni 2018 mulai jam 09.00 s/d jam 14.00 wita.
Oleh karena itu bagi masyarakat yg belum melaksanakan perekaman ktp elektronik, belum memiliki ktp elektronik, ktp elektroniknya rusak atau hilang, demikian juga anaknya belum memiliki KIA, dapat menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh KTP elektronik dan atau KIA dengan membawa persyaratan yg berlaku.
Kami juga melayani pengesahan kk dan akta kelahiran khusus untuk kepentingan melanjutkan sekolah ke luar daerah, sedangkan pengesahan kk dan akta untuk keperluan sekolah di kab. Buleleng akan dilaksanakan secara kolektif ke Dinas Dukcapil Buleleng oleh sekolah masing masing.
Untuk merespon kebutuhan masyarakat terhadap dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan sekolah, kepentingan pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Bali, dan lain lainnya, maka Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng setelah menyelenggarakan pelayanan di Gedung Kesenian Gde Manik yang berakhir pada tgl 14 Juni 2018 kembali membuka pelayanan pengesahan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng dari tanggal 18 s/d 20 Juni 2018 mulai pukul 08.30 s/d 13.00 Wita.
Oleh karena itu bagi masyarakat yg mau mengesahkan KK atau Akta Kelahiran, belum melaksanakan perekaman KTP elektronik, belum memiliki KTP elektronik atau KTP elektroniknya hilang atau rusak, belum memiliki KIA diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
A. Perekaman KTP elektronik : Foto copy KK, stop map warna hijau.
B. Pencetakan KTP elektronik : Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik atau Surat Bukti telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari kecamatan, stop map warna hijau.
C. KTP Elektronik Hilang : Foto copy KK dan Surat Keterangan Kehilangan KTP el elektronik dari Kepolisian, stop map warna hijau.
D. KTP elektronik rusak : Foto copy KK dan membawa KTP elektronik yg rusak, stop map warna hijau.
E. Kartu Identitas Anak ( KIA ) :
1). Bagi anak usia dibawah 5 tahun : Foto copy KK , Foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP elektronik kedua orang tua, stop map warna kuning.
2). Bagi anak usia 5 tahun ke atas sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah. :
- Foto copy KK,
- foto copy Akta Kelahiran,
- foto copy KTP elektronik kedua orang tua dan
- Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar, stop map warna kuning.
F. Pengesahan KK dan Akta Kelahiran : Foto copy KK atau Akta Kelahiran sejumlah yg dibutuhkan, stop map warna merah.
Demikian pengumuman ini disampaikan,atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng.
Tertanda :
PUTU AYU REIKA NURHAENI,S.Sos.
Pembina Utama Muda IV/ c
NIP. 19720809 199201 2 002
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Makna Nyepi Dresta di Desa Adat Subuk: Refleksi Pengendalian Diri dan Kesucian Spiritual
- Babin dan Pecalang Siaga Selama Prosesi Sipeng dalam Nyepi Dresta Desa Adat Subuk
- Nyepi Dresta Desa Adat Subuk Persiapan Pujawali Purnama Kapat 2024
- Pendaftaran Perangkat Desa di Desa Subuk Dimulai: Kesempatan Emas untuk Berkontribusi dalam Pembangu
- Koordinasi Awal dengan Ketua LPM Terkait Struktur Organisasi dan Pelatihan LMS
- Perbekel Subuk Hadiri Bimtek Anti Korupsi di Singaraja
- PAJAR CUP Ke-5 Desa Subuk: Pemdes Raih Piala Bergilir