PENGUMUMAN

14 Juni 2018 12:50:42 WITA

DESA SUBUK NEWS - " Om Swasti Astu ".

Dengan ini diumumkan kepada masyarakat Kab. Buleleng, bahwa dalam rangka ikut mensukseskan   Buleleng Education Exspo , Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng  menyelenggarakan pelayanan perekaman ktp elektronik, pelayanan pencetakan ktp elektronik / KTP elektronik rusak/ hilang, pelayanan pencetakan Kartu Identitas Anak atau KIA di gedung Kesenian gde Manik singaraja  dari tanggal 10 s/d 14 juni 2018 mulai jam 09.00 s/d jam 14.00 wita.

Oleh karena itu bagi masyarakat yg belum melaksanakan perekaman ktp elektronik, belum memiliki ktp elektronik, ktp elektroniknya rusak atau hilang, demikian juga anaknya  belum memiliki KIA, dapat menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh KTP elektronik dan atau KIA dengan membawa persyaratan yg berlaku.

Kami juga melayani pengesahan kk dan akta kelahiran khusus untuk kepentingan melanjutkan sekolah ke luar daerah, sedangkan pengesahan kk dan akta untuk keperluan sekolah di kab. Buleleng akan dilaksanakan secara kolektif ke Dinas Dukcapil Buleleng oleh sekolah masing masing.

Untuk merespon kebutuhan masyarakat terhadap dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan sekolah, kepentingan pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Bali, dan lain lainnya, maka Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng  setelah menyelenggarakan pelayanan di Gedung Kesenian Gde Manik yang berakhir pada tgl 14 Juni 2018  kembali membuka pelayanan pengesahan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng dari tanggal 18 s/d 20 Juni 2018 mulai pukul 08.30 s/d 13.00 Wita.

Oleh karena itu bagi masyarakat yg mau mengesahkan KK atau Akta Kelahiran, belum melaksanakan perekaman KTP elektronik, belum memiliki KTP elektronik atau KTP elektroniknya hilang atau rusak, belum memiliki KIA diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan membawa persyaratan sebagai berikut :


A. Perekaman KTP elektronik : Foto copy KK, stop map  warna hijau.

B. Pencetakan  KTP elektronik : Surat Keterangan Pengganti KTP  elektronik atau Surat Bukti telah melaksanakan perekaman  KTP elektronik dari kecamatan, stop map warna hijau.

C.  KTP Elektronik Hilang : Foto copy KK dan Surat Keterangan Kehilangan KTP el elektronik dari Kepolisian, stop map warna hijau.

D. KTP elektronik rusak : Foto copy KK dan membawa KTP elektronik yg rusak, stop map warna hijau.

E. Kartu Identitas Anak ( KIA ) :
 1). Bagi anak usia dibawah  5 tahun : Foto copy KK , Foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP elektronik kedua orang tua, stop map warna kuning.
 2). Bagi anak usia 5 tahun ke atas sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah. :  

       - Foto copy KK,

       - foto copy  Akta Kelahiran,

       - foto copy KTP elektronik kedua orang tua dan

       - Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar, stop map warna kuning.

F. Pengesahan KK dan Akta Kelahiran : Foto copy KK atau Akta Kelahiran sejumlah yg dibutuhkan, stop map warna merah.
     
Demikian pengumuman ini disampaikan,atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng.
Tertanda :

PUTU AYU REIKA NURHAENI,S.Sos.
Pembina Utama Muda IV/ c
NIP. 19720809 199201 2 002

Komentar atas PENGUMUMAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar