Perangkat Desa Subuk

31 Januari 2017 19:22:17 WITA

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

 

  1. Kepala Desa
    • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa
    • Kepala Desa memiliki fungsi:
    • penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
    • pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

  1. Sekretariat Desa
    • Sekretariat Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan Desa, menyusun rencana kerja, mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa, administrasi perkantoran, administrasi kewilayahan dan administrasi teknis serta kerumahtanggaan Pemerintah Desa.
    • Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Urusan-Urusan
    • Urusan-Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas

Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan.

  • Masing-masing Urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan dan bidang teknis, meliputi urusan perencanaan dan pelaporan, urusan keuangan, urusan adminsitrasi umum, dan memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    • penyusunan RPJM Desa;
    • penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
    • pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    • pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    • pelaksanaan urusan keuangan seperti penatausahaan keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
    • pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, inventarisasi data pemerintahan desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
    • penyiapan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;
    • penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk operasional yang dilakukan oleh Kepala Desa;
    • pengelolaan urusan rumah tangga Desa dan rumah tangga

Sekretariat Desa;

  • pembuatan konsep        naskah        dinas,          meneliti

 konsep surat dan konsep naskah dinas dari Pelaksana Teknis;

  • pelaksanaan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang;
  • pelaksanaan urusan administrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Desa;
  • pengkoordinasian administrasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa;
  • penyusunan dan pembentukan produk hukum Desa;
  • penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan APB Desa;
  • penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset Desa;
  • penyusunan APB   Desa,           Perubahan APB   Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  • penyelenggaraan rapat dinas dan keprotokolan;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dibidang kesekretariatan Desa;
  • pelaksanakan pealporan; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan urusan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e., Sekretaris Desa bertindak sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa

 

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
    • Urusan Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
    • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintah desa, administrasi umum dan administrasi perangkat desa, kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Desa/Aset Desa, perlengkapan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum pemerintah Desa.

 

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
    • pengelolaan administrasi perangkat desa yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data perangkat desa;
    • pengelolaan buku induk perangkat desa;
    • pelaksanaan urusan surat menyurat;
    • penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan arsip dan dokumen penyelenggaraan Pemerintah Desa;
    • penyusunan rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatankegiatan ketatausahaan, perlengkapan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
    • pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan dan pengamanan aset Desa;
    • penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
    • pengurusan administrasi kesejahteraan perangkat desa antara lain kesehatan, tunjangan dan pemberian tanda jasa;
    • pengurusan rumah tangga Desa dan rumah tangga Sekretariat Desa, keprotokolan, dan perjalanan dinas;
    • pelaporan bidang pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta administrasi perangkat desa;
    • pemrosesan administasi peserta pendidikan dan pelatihan.
    • Pengelolaan data dan pelaksanaan sistem informasi perangkat desa;
    • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

  1. Kepala Urusan Keuangan
    • Urusan Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan.
    • Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan Desa, serta mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
    • Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
      • pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggung jawaban, verifikasi dan mempersiapkan data guna penyusunan dan perhitungan APBDesa;
      • penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang urusan keuangan;
      • pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;
      • penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi Rincian Penggunaan Dana (RPD);
      • pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

 

  1. Kepala Urusan Perencanaan
    • Urusan Perencanaan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Kepala Urusan Perencanaan.
    • Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam penyusunan rencana dan program kerja, evaluasi dan laporan kinerja pemerintah Desa.
    • Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
      • mempersiapkan bahan RPJMDes dan RKPDes;
      • mempersiapkan bahan         penyusunan         evaluasi       dan pelapor pelaksana APBDes;
      • persiapan bahan         laporan       penyelenggaraan pemerintahan Desa;
      • penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
      • pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah Desa;
      • mempersiapkan bahan pelaksana Musrenbangdes;
      • program kerja pemerintah Desa; dan
      • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan     oleh   Sekretaris Desa.

 

  1. Kepala Dusun
    • Dusun merupakan satuan wilayah administrasi yang merupakan bagian dari wilayah pemerintahan Desa.
    • Masing-masing Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin seorang Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya dalam wilayah Dusun.
    • Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.
    • Kepala Dusun mempunyai fungsi:
      • pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
      • pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
      • pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
      • pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

 

  1. Kepala Seksi Pemerintahan
    • Kepala seksi pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang penyusunan rencana, pelaksanaan, dan melaporkan hasil kegiatan bidang Pemerintahan Desa.
    • Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
      • pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
      • penyusunan rancangan regulasi atau kebijakan pemerintah desa;
      • pembinaan masalah pertanahan;
      • pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
      • pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
      • pelaksanaan urusan kependudukan;
      • penataan dan pengelolaan wilayah desa;
      • pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
      • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan
    • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang Kesejahteraan.
    • Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
      • penyiapan bahan penyusunan program pembinaan pelayanan pendidikan, kesehatan masyarakat, peranan wanita, Keluarga Berencana (KB), kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan, peningkatan sumber daya masyarakat, pembinaan kehidupan keagamaan, bantuan bencana alam, dan bantuan sosial;
      • pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
      • pelaksanaan sosialisasi serta penguatan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
      • pemberian fasilitasi kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
      • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang kemasyarakatan kepada Kepala Desa; dan
      • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  1. Kepala Seksi Pelayanan
    • Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang penguatan partisipasi dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat.
    • Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
      • penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
      • peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
      • pelestarian nilai sosial, budaya, dan keagamaan;
      • pelayanan dan pembinaan ketenagakerjaan;
      • menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan perekonomian masyarakat Desa, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, hutan Desa, perikanan, industri kecil, usaha informal, peningkatan produksi Desa;
      • pelaksanaan program, kegiatan dan pemberian pelayanan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
      • pemeliharaan prasarana dan sarana di lingkungan Desa;
      • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan
      • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan cuti; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; mengelola keuangan dan aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib: menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset desa; Pengadministrasian inventarisasi desa; Pengadministrasian perjalanan dinas; Melaksanakan pelayanan umum TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi: Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; Menyusun rancangan regulasi desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi: Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Sumber : https://wonoyoso.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/162/427
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan cuti; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; mengelola keuangan dan aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib: menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset desa; Pengadministrasian inventarisasi desa; Pengadministrasian perjalanan dinas; Melaksanakan pelayanan umum TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi: Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; Menyusun rancangan regulasi desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi: Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Sumber : https://wonoyoso.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.p

Dokumen Lampiran : Perangkat Desa


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar