PEMBENTUKAN PETA BLOK PBB P2 DESA SUBUK

Administrator 31 Juli 2018 13:28:16 WITA

Peta blok dalam pengelolaan PBB P2 adalah peta yang menggambarkan setiap bidang objek PBB P2 yang terdapat dalam satu blok. Blok PBB P2, merupakan satuan wilayah tertentu dalam satu desa/kelurahan, sebagai satuan administrasi terkecil dalam administrasi PBB P2. Setiap desa/kelurahan dibagi menjadi beberapa blok yang dibentuk oleh petugas pengelola PBB P2. Setiap blok dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang tidak akan berubah dalam waktu yang lama. Setiap blok diberikan nomor urut yang menyatakan nomor blok. Setiap bidang objek pajak yang ada dalam satu blok diberikan pula nomor urut yang menyatakan nomor objek pajak.

Peta blok berfungsi untuk menentukan lokasi bidang objek pajak yang selanjutnya dipakai sebagai sarana dalam menentukan klasifikasi tanah masing-masing bidang objek pajak (fiscal cadastre).

Peta blok dibuat berdasarkan hasil survey dan pengukuran setiap bidang objek pajak PBB P2 yang dilakukan dilapangan. Selanjutnya digambar diatas kertas peta dengan skala 1 : 1.000, yang dilengkapi dengan legenda peta, sehingga mudah dibaca oleh fiskus maupun wajib pajak. Penggambaran peta blok dapat dilakukan secara manual (konvensional) ataupun secara digital (misalnya dengan Sistem Informasi Giografis/SIG).

Langkah-langkah Pembentukan Peta Blok PBB P2

Peta blok, sebagai sebuah produk yang menentukan dalam pengelolaan PBB P2,merupakan salah satu hasil akhir dari proses pendataan dan pendaftaran objek dan subjek PBB P2. Peta blok terutama dibutuhkan dalam pemberian nomor objek pajak (NOP) dan dalam penentuan klasifikasi tanah. Untuk itu, hendaknya dibuat oleh mereka yang betul-betul mengetahui kaedah pemetaan. Hal ini sangat penting walaupun peta blok hanya dipakai untuk mengetahui letak atau lokasi objek pajak (fiscal cadastre) bukan menentukan luas dalam pemberian hak atas tanah (rech cadastre). Peta blok harus dapat dibaca dan dimengerti dengan baik oleh fiskus maupun wajib pajak dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak. Pembuatan peta blok dapat dilakukan melalui pekerjaan persiapan, pekerjaan lapangan dan pekerjaan penggambaran peta.

Pekerjaan lapangan dimulai dari pengecekan batas blok, sesuai dengan peta wilayah yang telah dibuat sebelumnya. Kalau ternyata di lapangan telah terjadi perubahan atau perbedaan dengan peta wilayah yang dibawa hendaknya langsung dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Setelah batas blok yang ada di lapangan dengan di peta wilayah sesuai, pendataan objek pajak dilanjutkan dengan pengukuran setiap bidang objek pajak. Masing-masing tim lapangan, mengerjakan pendataan dan pendaftaran objek dan subjek PBB P2 per blok, sehingga semua bidang objek pajak yang ada dalam satu blok tersebut dapat terdata dengan baik dan lengkap.

Pendataan dilakukan dengan pengukuran setiap bidang tanah yang ada didalam blok yang didata. Pengukuran dan penggambaran juga dilakukan terhadap unit bangunan yang ada diatas bidang tanah tersebut. Pengukuran dilakukan agar penggambaran letak objek pajak dalam peta dapat dilakukan dengan tepat. Pengukuran dan penggambaran juga harus dilakukan terhadap bidang tanah yang tidak dikenakan PBB P2 dan fasilitas umum seperti jalan, gang dan lainnya, yang terdapat dalam blok tersebut. Setiap bidang yang telah diukur diberikan nomor bidang yang selanjutnya disebut nomor objek pajak (NOP). Demikian juga dengan unit bangunan yang ada, hendaknya diberi nomor bangunan, sehingga dapat diketahui jumlah unit bangunan yang ada diatas bidang tanah tersebut, selanjutnya di cross cek dengan jumlah LSPOP. NOP juga diberikan terhadap objek pajak yang tidak dikenakan pajak (seperti fasilitas umum) kecuali jalan, gang, sungai, rel kereta serta yang sejenis.Selain dilakukan pengukuran bidang objek pajak juga dilakukan pengumpulan data objek dan subjek PBB P2 sesuai blanko SPOP dan LSPOP.

Pendataan dan pemetaan objek pajak dilakukan untuk seluruh blok yang ada dalam wilayah Desa Subuk. Hal ini penting agar tidak ada data objek maupun subjek pajak yang ketinggalan dalam kegiatan pendataan. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan diketemukan objek yang tidak diketahui subjek pajaknya, atas objek tersebut tetap diukur, digambar, dan diberikan nomor objek pajak, dengan keterangan subjek pajaknya masih belum diketemukan. Hal seperti ini biasanya diberikan kode subjek pajak sebagai PEMILIK, yang selanjutnya dapat dilengkapi nanti

            Hari                 : Setiap Hari Sampai Tanggal 14 Agustus 2018

            Jam                  : 08:00 Wita sampai dengan 20:00 Wita

            Bertempat       : Gedung Serba Guna Desa Subuk

Persyaratan yang dilengkapi oleh wajib pajak adalah :

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy SPT obyek Pajak Setiap Bidang Tanah
  4. Foto Copy Setrifikat (bila ada)

Diharapkan seluruh Masyarakat Subuk dan Masyarakat Luar Desa Subuk, yang memiliki sebidang tanah di wilayah blok Desa Subuk, untuk mendaptarkan Obyek Pajak ke tempat yang di tunjuk.

Komentar atas PEMBENTUKAN PETA BLOK PBB P2 DESA SUBUK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU

Live Chat Pemerintah Desa Subuk

Like Facebook

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar