PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
21 Agustus 2019 10:33:20 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
- Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijazah;
- foto copy dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- foto copy KK terbaru;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
- foto copy ijazah;
- foto copy dokumen pendukung lainnya
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI OPERATOR TK WIDYA PRATAMA DESA SUBUK
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025
- Verval Lapangan Inspektorat pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Air Bersih
- Penyerahan Kartu Keluarga kepada Warga Desa Subuk
- Penerimaan Calon Tenaga Operator TK Widya Pratama Desa Subuk
- APLIKASI SINGA PINTAR
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Bimtek Penggiat P4GN Bersama BNNK Buleleng












