PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA

Administrator 21 Agustus 2019 10:33:20 WITA

PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA

 

  • Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
  1. foto copy KK terbaru;
  2. foto copy ijazah;
  3. foto copy dokumen pendukung lainnya.
  • Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
  1. foto copy KK terbaru;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
  4. foto copy ijazah;
  5. foto copy dokumen pendukung lainnya

 

 

Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU

Live Chat Pemerintah Desa Subuk

Like Facebook

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar