PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
21 Agustus 2019 11:23:50 WITA
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
- KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
- Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
- surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
- foto copy KIA yang hilang;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- KIA yang rusak;
Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU
Live Chat Pemerintah Desa Subuk
Like Facebook
Mohon Bantu Kami,
×