Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Administrator 21 Agustus 2019 12:19:37 WITA
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin :
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- HARI PAHLAWAN 2023
- SOSIALISASI MENUJU DESA ODF
- PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2023 MELIBATKAN UNSUR PEMERINTAHAN DESA
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)
- Pertemuan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Desa Subuk
- PERBEKEL SUBUK TERLIBAT DALAM SELEKSI KETAT TERHADAP 300 KEPALA DESA/LURAS SECARA NASIONALPJA 2023.
- DIREKTUR ; Laba Bersih setelah Pajak tahun anggaran 2022 Rp, 5.148.926
PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU
Live Chat Pemerintah Desa Subuk
Like Facebook
Mohon Bantu Kami,
×