PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

Administrator 21 Agustus 2019 12:30:16 WITA

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

                                                                                                                                            

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli
  4. Fotocopy KTP-el pemohon.
  5. Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  7. Bagi WNA agar melengkapi :
  8. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  9. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  10. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau

                - BLANKO bisa didownload di di bawah

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN


Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU

Live Chat Pemerintah Desa Subuk

Like Facebook

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar