PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Administrator 21 Agustus 2019 13:06:19 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama.
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
- Kutipan Akta Kelahiran asli
- Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/Disdukcapil.
CATATAN : - PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK MENGGUNAKAN MAP BERWARNA KUNING.
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- HARI PAHLAWAN 2023
- SOSIALISASI MENUJU DESA ODF
- PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2023 MELIBATKAN UNSUR PEMERINTAHAN DESA
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)
- Pertemuan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Desa Subuk
- PERBEKEL SUBUK TERLIBAT DALAM SELEKSI KETAT TERHADAP 300 KEPALA DESA/LURAS SECARA NASIONALPJA 2023.
- DIREKTUR ; Laba Bersih setelah Pajak tahun anggaran 2022 Rp, 5.148.926
PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU
Live Chat Pemerintah Desa Subuk
Like Facebook
Mohon Bantu Kami,
×