PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU DESA SUBUK MASA JABATAN TAHUN 2019-2025

Administrator 27 September 2021 01:23:09 WITA

PENGUMUMAN

PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU DESA SUBUK

 MASA JABATAN TAHUN 2019-2025

 

Sehubungan dengan kekosongan Anggota BPD Desa Subuk, dengan ini kami selaku Panitia Pengisian Anggota BPD Antarwaktu membuka lowongan sebagai Anggota BPD Antarwaktu Desa Subuk Masa Jabatan Tahun 2019 – 2025.

Sesuai dengan isi Perda Kabupaten Buleleng No.12 Tahun 2018 Pasal 3 terkait tentang jumlah anggota BPD yang akan kami rekrut sebanyak 1 (satu) Orang sebagai anggota BPD Antarwaktu untuk melengkapi kekosongan Anggota BPD yang telah mengundurkan diri.

Adapun persyaratan Calon Anggota BPD berdasarkan Perda No.12 Tahun 2018 pasal 5 (Persyaratan Anggota BPD) adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan calon anggota BPD adalah sebagai berikut :
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atau sudah/pernah menikah;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  6. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  7. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
  9. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya;
  10. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
  11. Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
  12. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  13. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
  14. Memenuhi kelengkapan administrasi.

 

  1. Kelengkapan admistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yaitu sebagai berikut :
  2. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
  3. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermeterai Rp. 10.000;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat diatas kertas bermeterai cukup;
  5. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
  6. Foto copy KTP (1 Lembar);
  7. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter PUSKESMAS;
  9. SKCK dari Kepolisian;
  10. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3(tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
  11. Pas foto dengan ukuran (4X6) 2 lembar, (3x4) 2 lembar (Dengan Latar Merah)

Pendaftaran dan pengumpulan berkas Pendaftaran Bakal Calon dilaksanakan dari tanggal 24 September 2021 sd 01 Oktober 2021.

Pengambilan Berkas Pendaftaran agar menghubungi Panitia Pelaksana Pengisian Anggota BPD Antarwaktu.

DEWA GEDE SUARDANA  No WA/Telpon          : 08317794335

GEDE PUTRA ADNYANA   No WA/Telpon           : 081246927894

GEDE YASA SURIAWAN  No WA/Telpon           : 081294573084

KETUT SISA ADNYANA   No WA/Telpon           : 083142684644

MADE ADNYANI              No WA/Telpon           : 083832588489

Demikian kami yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasi.

 

Subuk , 23 September 2021

Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Subuk

KETUA

 TTD

DEWA GEDE SUARDANA

 

TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU DESA SUBUK

 MASA JABATAN TAHUN 2019-2025

 

NO

TANGGAL

URAIAN KEGIATAN

KETERANGAN

1

20 September

sd

23 September 2021

Rapat Koordinas Penjaringan BPD Antarwaktu Perioda 2019 – 2025 dan melengkapi administrasi

 

2

24 September sd

01 Oktober 2021

Pengumuman, Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Bakal calon BPD Antarwaktu Perioda 2019 - 2025

 

3

02 Oktober

sd

05 Oktober 2021

Verivali Berkas Administrasi bakal calon BPD Antarwaktu Desa Subuk Perioda 2019 - 2025

 

4

9 Oktober 2021

Sd

11 Oktober 2021

Penetapan Bakal calon Menjadi Calon Anggota BPD Antarwaktu Desa Subuk  Perioda 2019 - 2025

 

5

10 Oktober

Sd

16 Oktober 2021

Penentuan Jadwal Musyawarah Desa Penetapan Calon Anggota menjadi Anggota BPD Antarwaktu Perioda 2019 - 2025

 

 

Dokumen Lampiran : FORM PERSYARATAN BAKAL CALON BPD ANTAR WAKTU


Komentar atas PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU DESA SUBUK MASA JABATAN TAHUN 2019-2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU

Live Chat Pemerintah Desa Subuk

Like Facebook

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar