STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA SUBUK

Administrator 07 Oktober 2021 20:52:46 WITA

KECAMATAN BUSUNGBIU

KABUPATEN BULELENG

NOMOR 140/30/SK.SBK/XII/2020

TENTANG

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU

DESA SUBUK KECAMATAN BUSUNGBIU

KABUPATEN BULELENG

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

  1. bahwa Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik sebagai lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2.  bahwa untuk tersedianya inforasi yang dapat dipertanggungjawabkan. perlu didukung dokumen yang lengkap, akurat, dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan informasi;
  3. balıwa pelayanan informasi dan komunikasi di ligkungan Pemerintahan Desa Subuk Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng agar berdaya guna dan b;erhasil guna, perlu dikelola secara optimal
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusn Perbekel tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Subuk Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng;

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201-1 Nomor 7 Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5595);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republih Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  5. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2010 tentaing Standar Layanal Informasi Publik;

 

Memperhatikan

 

:

Surat Keputusan Bupati No. 042/729/HK/2018 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

KESATU

:

:

 

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembant

Desa Subuk Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.

KEDUA

 

Dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini

KETIGA

 

 

Pejabat sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas :

1.    Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengaman, informasi;

2.    Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

3.    Pelayanan informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;

4.    Penetapan prosedur operasional penyebarluasan intormasi publik;

5.    Pengujian konsekuensi;

6.    Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;

7.    Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

8.    Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

 

 

 

KEEMPAT

 

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021

 

Keputusan ini melai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di Subuk

Pada tanggal 21 Desember 2020

PERBEKEL SUBUK,

 

 

 

KETUT SULIADA KUSANA

 

 

LAMPIRAN  I

:

KEPUTUSAN  PERBEKEL SUBUK

NOMOR

:

140/30/SK.SBK/XII/2020

TANGGAL

:

21 DESEMBER 2020

TENTANG

:

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DESA SUBUK KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG

 

NO

JABATAN

KEDUDUKAN DALAM PPID PEMBANTU

1.

Perbekel

Atasan PPID Pembantu Tingkat Desa

2.

Sekretaris Desa

Ketua PPID Pembantu Tingkat Desa

3.

Kur Perencanaan

Bidang Pengelolaan Informasi

4.

Kaur TU dan Umum

Bidang Dokumentasi Informasi dan Arsip

5.

Kasi Pelayanan Teknis

Bidang Pelayanan Informasi

6.

Kelian Banjar Dinas

Anggota

 

 

PERBEKEL SUBUK,

 

 

 

KETUT SULIADA KUSANA

 

 

KETUT SULIADA KUSANA

Komentar atas STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA SUBUK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU

Live Chat Pemerintah Desa Subuk

Like Facebook

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar