SOP PELAYANAN

08 Oktober 2021 09:36:45 WITA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTAsI DESA (PPID)


I. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon
informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPIDD)
melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan
layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, email dan website.


II. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPIDD
menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat
Kantor Perbekel. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilakasanakan
pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Senin s/d Kamis: 08.00 s/d 12.00 WITA
(b) Jumat :08.00 s/d 11.00 WITA
Untuk Kepentingan yang Urgen darurat bisa dilayani diluar jam Kerja dengan
mempertimbangkan seberapa besar urgen/daruratnya.


II. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan
pemohon/pengguna informasi publik, PPIDD melalui layanan informasi
publik desa, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak
dan elektronik. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi
publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanismne
pelayanan sebagai berikut:


(a) Pemohon informasi datang ke layanan informasi dan mengisi formulir
permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan
pengguna informasi


(b) PPIDD memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
kepada pemohon informasi publik;


c) PPIDD memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir
permintaan informasi publik yang trelah di tandatangani oleh pemohon
informasi publik;


(d) PPIDD memberikan informasi sesuai dengan yang di minta oleh
pemohon/pengguna informasi, akan tetapi jika informasi yang di minta
masuk dalam kategori dikecualikan, PPIDD menyampaikan alasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;


(e) PPIDD memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada
pengguna informasi publik; dan


(1) PPIDD membukukan dan mencatat dalam register informasi dan
dokumentasi Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak,
yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala
dilayani melalui website resmi Pemerintah Desa dan media cetak yang
tersedia


V. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN


(a) Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi
publik di lakukan setelah pemohon informasi publik menmenuhi
persyaratan yang telah di tetapkan.


(b) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak
diterima pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di
bawah penguasanya atau tidak. PPIDD dapat memperpanjang waktu paling
lambat 7 hari kerja.


c) Penyampaian/ pendistribusian/penyerahan informasi publik dilakukan
secara langsung kepada pemohon maupun melalui email, fax atau jasa pos


(d) Jika permohonan informasi diterima maka pada surat pemberitahuan
dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta
biaya apabila diperlukan untuk keperluan pengadaan atau perekaman


(e) Apabila permintaan informasi di tolak, maka dalam surat pemberitahuan
dicantumkan surat penolakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku


V. BIAYA/TARIF
PPIDD menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya)
sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna
informasi publik dapat melakukan pengadaan atau penggandaan informasi
sendiri melalui Sekretariat Desa


VI. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan
melalui pembuatan laporan harian oleh PPIDD dan disampaikan kepada
Sekretaris Desa Selanjutnya Sekretaris Desa melaporkan kepada Perbekel
selaku atasan langsung PPIDD.

Dokumen Lampiran : STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR PELAYANAN


Komentar atas SOP PELAYANAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar