PERATURAN PERBEKEL SUBUK NOMOR 01 TAHUN 2019

Administrator 26 Januari 2018 12:21:26 WITA

 

 

 

 

 

 

PERBEKEL SUBUK

KABUPATEN BULELENG

    

PERATURAN PERBEKEL SUBUK

 

NOMOR 01 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN

DESA SUBUK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PERBEKEL SUBUK,

 

Menimbang

:

a.  bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas perjalanan dinas Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, staf dan orang pribadi pada pemerintah Desa, perlu menetapkan standar biaya perjalanan dinas pada pemerintah Desa;

b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Perbekel;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perbekel Buleleng tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-Daeah Tingkat I Bali, Nusa  Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomer 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 1655);

2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);

3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

9.    Peraturan Desa Subuk Nomor 08 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 (Lembaran Desa Subuk Tahun 2018 Nomor 08 ).

    

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

 

 :

 

PERATURAN PERBEKEL TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA SUBUK

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Perbekel ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa SUBUK;
  2. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa SUBUK;
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Perbekel setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  5. Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  6. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Perbekel dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Perbekel dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  8. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilaksanakan oleh Perbekel, pimpinan dan anggota BPD, perangkat Desa, staf Desa, dan orang pribadi dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk kepentingan pemerintah Desa.
  9. Orang pribadi adalah orang yang bukan Perbekel, pimpinan dan anggota BPD, perangkat Desa, staf Desa yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan pemerintah Desa.
  10. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas untuk kepentingan pemerintah Desa, dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
  11. Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan dinas keluar dari kantor tempat kedudukan, yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer yang dilakukan untuk kepentingan pemerintah Desa atas perintah pejabat yang berwenang dalam wilayah Provinsi
  12. Perjalanan dinas luar daerah adalah perjalanan dinas ke luar wilayah Provinsi Bali atas perintah pejabat yang berwenang.
  13. Biaya riil (riil cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang nyata dan sah.
  14. Bukti pengeluaran yang sah adalah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan berupa surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, kwitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atas nama yang melaksanakan perjalanan dinas, laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas.
  15. Surat Tugas, yang selanjutnya disingkat ST adalah perintah yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada yang akan melaksanakan perjalanan dinas.
  16. Surat Perjalanan Dinas, yang selanjutnya disingkat SPD adalah surat perintah kepada yang akan melaksanakan perjalanan dinas.
  17. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak memberikan perintah melaksanakan perjalanan dinas yaitu Perbekel bagi Perbekel, perangkat Desa, staf, serta orang pribadi dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa bagi Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa dan anggotanya.
  18. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang
  19. Lumpsum adalah sejumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.

 

BAB  II

PRINSIP PERJALANAN DINAS

Pasal 2

  • Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
  1. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah Desa;
  3. Efisiensi penggunaan belanja Pemerintah Desa;
  4. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
  • Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh :
  1. atasan pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan ST;
  2. pelaksana kegiatan anggaran dalam menyusun rencana perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas;
  3. koordinator pelaksana pengelola keuangan Desa dalam melakukan pengujian dan verifikasi penerbitan surat perintah pembayaran;
  4. bendahara desa dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; dan
  5. pelaksana SPD dalam melaksanakan perjalanan dinas.
  • Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut :
  1. kepastian tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih atau rangkap;
  2. tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipecah pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan dan kinerja yang dihasilkan sama;
  3. perjalanan dinas hanya dilaksanakan oleh pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;
  4. tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor; dan
  5. mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.

BAB III

JENIS PERJALANAN DINAS

Pasal 3

  • Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan pemerintah Desa dari kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
  • Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal :
  1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  2. mengikuti rapat, seminar, pertemuan, kunjungan, koordinasi, konsultasi dan sejenisnya; dan
  3. mengikuti pendidikan dan pelatihan;

BAB IV

BIAYA PERJALANAN DINAS

Pasal 4

  • Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut :
  1. uang harian;
  2. biaya transportasi; dan
  3. biaya penginapan.
  • Satuan biaya uang harian perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pelaksana SPD dalam menjalankan perjalanan dinas.
  • Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
  1. uang makan; dan
  2. uang saku.
  • Biaya transport sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
  1. biaya angkutan perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan; dan
  2. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun /bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
  • Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap :
  1. hotel; atau
  2. tempat penginapan lainnya.
  • Dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perbekel ini;
  2. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum.
  • Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu :
  1. tingkat A untuk Perbekel, Pimpinan BPD, Sekretaris Desa PNS Golongan III;
  2. tingkat B untuk Ketua Bidang dan Anggota BPD, Sekretaris Desa Non PNS/PNS Golongan II, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kelian Banjar Dinas;
  3. tingkat C untuk Staf, Orang Pribadi.
  • Besaran satuan biaya perjalanan dinas jabatan untuk uang harian, biaya transportasi dan biaya penginapan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berpedoman pada Peraturan Perbekel yang mengatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. tingkat A dipersamakan dengan biaya perjalanan dinas untuk Golongan/Tingkat C Eselon IV;
  2. tingkat B dipersamakan dengan biaya perjalanan dinas untuk Golongan/Tingkat D;
  3. tingkat C dipersamakan dengan biaya perjalanan dinas untuk Golongan/Tingkat E.
  • Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. uang harian dibayarkan lumpsum;
  2. biaya transportasi dibayarkan secara biaya riil berdasarkan fasilitas transportasi yang digunakan; dan
  3. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

BAB V

TATA CARA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

PERJALANAN DINAS

Pasal 5

  • Dalam hal melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah dari pejabat yang berwenang.
  • Perintah dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dalam bentuk ST dan SPD dari pejabat yang berwenang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perbekel ini.

Pasal 6

  • Pejabat yang berwenang memberikan ST dan SPD untuk perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah adalah sebagai berikut :
  1. Perbekel, bagi :
  2. perbekel;
  3. sekretaris Desa;
  4. kepala Seksi;
  5. kepala Urusan;
  6. kelian Banjar Dinas;
  7. Staf; dan
  8. Orang Pribadi.
  9. Ketua BPD, bagi :
  10. ketua BPD;
  11. wakil Ketua BPD;
  12. sekretaris BPD;
  13. para Ketua Bidang BPD; dan
  14. para Anggota BPD.
  • Jika pejabat yang berwenang memberikan ST dan SPD berhalangan dapat ditandatangani oleh pejabat satu tingkat di bawahnya atau pejabat setingkat lebih tinggi sesuai hirarki.
  • Perjalanan dinas luar daerah terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Perbekel c.q pimpinan perangkat Desa yang mempunyai tugas dalam pemberdayaan dan pemerintahan Desa.

Pasal 7

  • Pengesahan penandatangan SPD tiba kembali dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  • ST, SPD dan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas merupakan sebagian bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.
  • Penghitungan lamanya perjalanan dinas mempergunakan SPD, boarding pass dan bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 8

  • Perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, pertemuan, kunjungan, koordinasi, konsultasi dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c, apabila ditanggung oleh panitia penyelenggara tidak dapat dibebankan pada APB Desa pelaksana SPD.
  • Perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, pertemuan, kunjungan, koordinasi, konsultasi dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila ditanggung sebagian oleh panitia penyelenggara maka sebagiannya dibebankan pada APB Desa pelaksana SPD.
  • Perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, pertemuan, kunjungan, koordinasi, konsultasi dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara maka biaya perjalanan dinas dimaksud dibebankan pada APB Desa pelaksana SPD.

Pasal 9

  • Biaya perjalanan dinas luar daerah dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan perjalanan dinas.
  • Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
  • Biaya perjalanan dinas dalam daerah dibayarkan setelah pelaksanaan perjalanan dilaksanakan dan dokumen pertanggungjawaban SPD sudah dipenuhi.

 

Pasal 10

  • Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan melebihi hari yang yang ditetapkan dalam ST dan SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian dan biaya penginapan.
  • Tambahan uang harian dan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kepada Perbekel untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa :
  1. surat keterangan kesalahan/kelalaian dari syahbandar/kepala bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya; dan/atau
  2. surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas.
  • Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel membebankan biaya tambahan uang harian dan biaya penginapan pada APB Desa.
  • Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan uang harian, dan biaya penginapan yang telah diterimanya kepada Bendahara Desa.

Pasal 11

Biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Desa dibebankan pada APB Desa sesuai dengan rencana anggaran biaya masing-masing kegiatan.

Pasal 12

Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan, pelaksana SPD mempertanggungjawabkan :

  1. pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas; dan
  2. biaya perjalanan dinas.

Pasal 13

  • Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dilampiri dokumen:
  1. ST yang sah dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  2. SPD telah ditandatangani oleh Perbekel dan Pejabat ditempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
  3. Bukti tiket, boarding pass pesawat/kapal/kereta/bus, bukti biaya masuk/retribusi/airport tax bandar udara/pelabuhan/ stasiun kereta/terminal bus pergi pulang dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya yang berkaitan dengan biaya transportasi;
  4. Bukti pembayaran uang harian yang diterima oleh pelaksana SPD;
  5. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya;
  6. Surat undangan menghadiri/mengikuti rapat/seminar/ pertemuan/pendidikan pelatihan;
  7. Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas oleh pelaksana SPD.
    • Dalam hal bukti pengeluaran penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e tidak diperoleh/ hilang/ rusak/ mengalami musibah/pencurian/kondisi tertentu lainnya sehingga bukti-bukti pengeluaran riil sulit diperoleh dan/atau tempat menginap lainnya tidak dapat mengeluarkan kwitansi, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat menggunakan surat pernyataan daftar pengeluaran riil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perbekel ini.
    • Surat pernyataan daftar pengeluaran riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengganti bukti pengeluaran yang rusak/rusak dan/atau sulit diperoleh, yang disetujui oleh Perbekel.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Perbekel ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perbekel ini dengan penempatannya dalam Berita Desa SUBUK

 

 

Ditetapkan di Subuk

Pada tanggal  7 Januari 2019

PERBEKEL SUBUK

 

 

 

KETUT SULIADA KUSANA

 

 

Diundangkan di Subuk

pada tanggal 7 Januari 2019

SEKRETARIS DESA SUBUK,

 

 

 

KOMANG SURYA ARI DARMA

BERITA DESA SUBUK TAHUN 2019  NOMOR 01

LAMPIRAN

:

PERATURAN PERBEKEL SUBUK

NOMOR

:

01 TAHUN 2019

TANGGAL

:

7 Januari 2019

TENTANG

:

PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA

 

  1. CONTOH SURAT PERINTAH TUGAS PERJALANAN DINAS

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

KECAMATAN BUSUNGBIU

PERBEKEL SUBUK

 

Alamat : Banjar Dinas Sbuk, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng Kode Pos : 81154 Telpon : +62 853 0362 0056

E-mail : subukbulelengkab@gmail.com          website Desa : http://subuk-buleleng.desa.id

 

 

 

SURAT TUGAS

NOMOR: ……………….

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                      :     .................................

Jabatan                  :     PERBEKEL SUBUK

Dengan ini memerintahkan kepada :

Nama                      :     ..................................

Jabatan                  :     ..................................

 

 

 

 

 

Untuk                     :     Rapat Rutin Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan se-kecamatan Buleleng

Selama                   :     1 (satu) Hari

 

Demikian surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

                                               

 

Dikeluarkan di        :     Subuk

Pada Hari/Tanggal  :     .............................

PERBEKEL SUBUK

 

 

...............................................

 

PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

KECAMATAN BUSUNGBIU

PERBEKEL SUBUK

 

Alamat : Banjar Dinas Sbuk, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng Kode Pos : 81154 Telpon : +62 853 0362 0056

E-mail : subukbulelengkab@gmail.com          website Desa : http://subuk-buleleng.desa.id

 

 

 

 

SURAT PERJALANAN DINAS

NOMOR:……………

 

Pemerintah Desa SUBUK

PERBEKEL SUBUK

1.     

Pejabat berwenang yang memberi perintah

: Perbekel SUBUK

2.     

Nama /NIP yang diperintah melaksanakan perjalanan dinas

: .................................

3.     

a.    Jabatan/Kedudukan

b.    Tingkat Biaya perjalanan Dinas

a.    Perbekel Subuk

b.    Tingkat A

4.     

Maksud Perjalanan Dinas

: ....................................

5.     

Alat Angkut yang digunakan

: ....................................

6.     

a.    Tempat Berangkat

b.    Tempat Tujuan

: Desa Subuk

: ....................................

7.     

a.    Lamanya perjalanan dinas

b.    Tanggal Berangkat

c.    Tanggal harus kembali

: 1 Hari

: 29 Januari 2019

: 29 Januari 2019

8.     

Pembebanan Anggaran / Rekening

: ..................................

9.     

Keterangan Lain-lain

Jumlah Pengikut 1 Orang sesuai ST Terlampir

 

Dikeluarkan di        :     Subuk

Pada Hari/Tanggal  :     .............................

PERBEKEL SUBUK

 

 

...............................................

 

 

(Bagian Belakang)

I.

 

 

 

 

 

Berangkat dari    : Desa Subuk

(tempat kedudukan)

Ke                       : ………………………..

 

Pada Hari/Tanggal : ………………………..

Pejabat Pembuat Komitmen

 

 

...............................................

II.

Tiba di            : ……………………

Pada Tanggal  : ……………………

 

 

 

 

Berangkat dari   : Desa Subuk

Ke                      : ………………………..

Pada tanggal      : ………………………..

 

III.

Tiba di               : ……………………

Pada Tanggal     : ……………………

 

 

 

 

Berangkat dari   : Desa Subuk

Ke                      : ………………………..

Pada tanggal      : ………………………..  

 

IV

Tiba Kembali di  : …………………

Pada tanggal       : ………………

 

 

 

Pejabat Pembuat Komitmen

 

 

.....................................

Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan atas perintah dan semata-mata untuk kepentingan jabatan serta dalam waktu sesingkat-singkatnya.

 

Koordinator PPKD,

 

 

………………………..

V.

V. Catatan Lain-lain

VI.

PERHATIAN:

Pejabat yang berwenang memberikan SPD, Pegawai yang melakukan Perjalanan Dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat / tiba, serta bendaharawan bertanggungjawab berdasarkan peraturan keuangan yang berlaku

 

 

 

  1. CONTOH SURAT PERNYATAAN DAFTAR PENGELUARAN RIIL :

 

SURAT PERNYATAAN DAFTAR PENGELUARAN RIIL

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama           : …………………………………….

Jabatan       : ……………………………………

Alamat         : ……………………………………

Berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor………… Tanggal ……………………dengan ini Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :

  1. Biaya transport dan/atau biaya penginapan dibawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya meliputi :

NO

URAIAN

JUMLAH

 

 

 

JUMLAH

 

Rp………………….

 

  1. Jumlah uang tersebut pada angka 1 diatas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, Kami bersedia menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Desa SUBUK

 

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Mengetahui/Menyetujui

Perbekel Subuk/Ketua BPD


ttd & stempel

 

Nama Jelas

 

Desa Subuk, (tgl/bln/thn)…………..

Pelaksana SPD


ttd

 

Nama Jelas

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Subuk

Pada tanggal  7 Januari 2019

PERBEKEL SUBUK,

 

 

 

 

KETUT SULIADA KUSANA

 

 

 

 

III. SATUAN BIAYA UANG HARIAN DAN TRANSPORTASI/ TAXI PERJALANAN DINAS

NO

URAIAN

GOLONGAN

C

D

E

Perbekel, Ketua BPD, Sekdes PNS

Sekdes Non PNS/ Perangkat Desa, Anggota BPD

STAFF, Orang Pribadi

1

KELUAR DAERAH BALI

 

 

 

 

·         Uang Harian

Rp. 1.000.000

Rp.    900.000

Rp.    750.000

 

·         Uang Transportasi/ Angkutan dari ke Bandara

Rp.    900.000

Rp.    900.000

Rp.    900.000

2

UANG HARIAN DI DALAM DAERAH BALI

 

 

 

 

MENGINAP

 

 

 

 

·         Luar Kabupaten

Rp.    350.000

Rp.    300.000

Rp.    250.000

 

PERJALANAN PP

(Pulang Pergi)

 

 

 

 

·         Luar Kabupaten

Rp.     300.000

Rp.    250.000

Rp.    200.000

 

·         Luar Kecamatan dalam Kabupaten

Rp.     150.000

Rp.    125.000

Rp.    100.000

 

·         Dalam Kecamatan

Rp.     100.000

Rp.      75.000

Rp.      50.000

 

 

 

Ditetapkan di Subuk

Pada tanggal  7 Januari 2019

PERBEKEL SUBUK,

 

 

 

 

KETUT SULIADA KUSANA

 

Komentar atas PERATURAN PERBEKEL SUBUK NOMOR 01 TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU

Live Chat Pemerintah Desa Subuk

Like Facebook

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar