Menteri Sosial Putuskan 5,2 juta Peserta PBI Dinonaktifkan

13 Agustus 2019 19:50:15 WITA

SUBUK NEWS - Tahun 2019 pemerintah telah menetapkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan sebanyak 96,8 juta jiwa. Peserta PBI merupakan masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu. Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan mengatur perubahan data PBI diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial dilakukan setiap saat.

 

Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No.79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Tahap Keenam, Mensos menonaktifkan 5.227.852 jiwa peserta PBI. Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri mengatakan sebelum menerbitkan kebijakan ini Kementerian Sosial dan pemerintah daerah sudah melakukan pemutakhiran data. Peserta PBI yang dinonaktifkan merupakan peserta yang memiliki NIK tidak jelas, tidak pernah mengakses layanan kesehatan yang ditentukan, meninggal, data ganda, dan tidak masuk kategori miskin/tidak mampu.

 

Menurut Febri, 5,2 juta peserta yang dinonaktifkan itu diganti dengan orang yang memenuhi kriteria layak mendapat PBI, sehingga jumlah peserta PBI tahun 2019 tidak berkurang, jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa. Untuk mengantisipasi peserta yang dinonaktifkan tapi ternyata peserta itu tergolong miskin dan tidak mampu, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan membuka ruang pengaduan melalui berbagai saluran. Pengaduan itu akan segera ditindaklanjuti agar peserta yang bersangkutan tetap mendapat hak pelayanan kesehatan.

 

“Kebijakan ini menonaktifkan peserta yang tidak layak mendapat PBI, kemudian diganti oleh orang lain yang lebih tepat untuk didaftarkan menjadi peserta PBI,” kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

 

Febri menegaskan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas data PBI agar penerima PBI lebih tepat sasaran. Dia berharap pemerintah daerah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) agar seluruh warganya bisa tercakup dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

 

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita mengatakan BPJS Kesehatan telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan dan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan yang intinya tentang penonaktifan dan pendaftaran baru peserta PBI sesuai SK Mensos tersebut. Penonaktifan dan pendaftaran baru ini mulai berlaku 1 Agustus 2019.

 

Bona menjelaskan peserta PBI yang dinonaktifkan bisa beralih ke segmen kepesertaan lain, misalnya peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Jika peserta PBI yang sudah nonaktif ini mendaftar menjadi PBPU pada periode 1-31 Agustus 2019 status kepesertaannya bisa langsung aktif dan tidak perlu melewati masa tunggu 14 hari.

 

Bagi peserta yang tergolong miskin dan tidak mampu, bisa melapor ke dinas kesehatan daerah setempat untuk didaftarkan sebagai PBI yang dibiayai pemerintah daerah. “Jika peserta PBI yang dinonaktifkan ini sudah bekerja, maka pemberi kerja wajib mendaftarkan menjadi peserta kategori pekerja penerima upah (PPU),” terangnya.

 

Buka posko pengaduan

Direktur Eksekutif YLKI Tulus Abadi menilai jumlah peserta PBI mencapai 96,8 juta jiwa merupakan subsidi jaminan kesehatan yang terbesar di dunia untuk rakyat miskin. Tapi Tulus melihat pemerintah dan BPJS Kesehatan belum melakukan sosialisasi yang memadai terkait penonaktifan 5,2 juta jiwa peserta PBI ini. Untuk mengatasi persoalan yang muncul, Tulus mengusulkan pemerintah dan BPJS Kesehatan membuka posko pengaduan.

 

Tulus mengingatkan jangan sampai hak peserta PBI untuk mendapat pelayanan kesehatan menjadi terhambat karena kepesertaan mereka tidak aktif sebagai PBI dan harus mendaftar sebagai peserta segmen lain. Tulus juga mengusulkan agar penonaktifan dan pendaftaran peserta PBI oleh pemerintah ini tidak tebang pilih. Orang yang didaftarkan dalam PBI harus memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu.

 

“Jangan sampai karena dekat dengan Ketua RT atau pejabat di daerah bisa dimasukan dalam PBI,” ujarnya.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencatat Januari-Mei 2019 Menteri Sosial telah melakukan 5 kali perubahan data PBI. Dalam periode tersebut, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan sekitar seratus ribuan. Tapi dalam perubahan data tahap keenam ini jumlah PBI peserta yang dinonaktifkan tergolong banyak yakni 5,2 juta jiwa. Seperti halnya Tulus, Timboel menegaskan agar pemerintah dan BPJS Kesehatan menginformasikan penonaktifan PBI ini kepada peserta yang bersangkutan. Begitu pula dengan calon peserta yang akan menggantikan peserta PBI yang nonaktif.

 

Timboel juga meminta agar daftar peserta PBI yang nonaktif dan peserta penggantinya harus dipasang di daerah tempat tinggal peserta agar peserta mengetahui apakah dirinya masih terdaftar sebagai peserta PBI atau tidak. Peserta yang tidak mengetahui informasi ini tentunya akan bertanya kepada fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.

 

Bagi peserta PBI yang kepesertaannya nonaktif, harus ada solusi yang disiapkan pemerintah sehingga peserta tersebut tetap terjamin aksesnya terhadap pelayanan kesehatan. “Daftar peserta PBI harus dipasang di tempat yang mudah dijangkau publik, seperti di kelurahan, sehingga mereka bisa mengetahui status kepesertaannya,” saran Timboel.

Dokumen Lampiran : Menteri Sosial Putuskan 5,2 juta Peserta PBI Dinonaktifkan


Komentar atas Menteri Sosial Putuskan 5,2 juta Peserta PBI Dinonaktifkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar