MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI / DTKS
28 Mei 2020 19:53:01 WITA
Bapak dan Ibu sekalian..
Banyak pertanyaan sekaligus permintaan kepada tim Contact Center PKH yang isinya menanyakan cara mendaftar sebagai peserta PKH atau bahkan minta diurus pendaftarannya sebagai peserta PKH. Secara umum masyarakat menyangka bahwa dengan cara itu mereka bisa secara otomatis jadi peserta program bantuan sosial. Hal ini wajar karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat.
Patut Bapak dan Ibu ketahui..
PKH ataupun bansos lainnya itu tidak pernah melakukan pendaftaran peserta bantuan sosial. Yang ada itu adalah proses Validasi Awal atas data CKPM (Calon Keluarga Penerima Manfaat) dari program bantuan sosial tersebut. Validasi diartikan sebagai suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.
Yang melakukan proses validasi ini adalah orang yang memiliki wewenang dan diberi tugas untuk melakukan itu. Kalau di PKH itu yang melakukan adalah Pendamping Sosial PKH. Mereka dibekali data dari Kementerian Sosial yang mana data - data ini akan dicocokan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Jadi tidak ada ceritanya ada orang yang secara tiba - tiba datang dengan membawa KK dan KTP untuk minta dimasukkan sebagai peserta PKH. Jika ada masyarakat yang melakukan itu bisa dipastikan akan ditolak oleh Pendamping Sosial PKH.
Lalu dari mana data itu berasal?
Data yang dipegang oleh Pendamping Sosial PKH itu berasal dari data warga miskin yang sudah diolah oleh lembaga resmi bernama PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial yang mana kemudian data itu dinamakan sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan dalam DTKS itu berisi 40 % data keluarga di Indonesia dengan peringkat kemiskinan yang berbeda-beda. Peringkat ini dinamakan dengan Desil karena pengelompokannya dibuat per 10 % dan yang menentukan keluarga tersebut masuk dalam Desil itu adalah tingkat kesejahteraan dari keluarga tersebut.
Bagaimana Kementerian Sosial bisa tahu siapa warga yang layak dalam DTKS?
Secara periodik / berkala, DTKS ini dimutakhirkan oleh operator SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation). SIKS NG adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial di masyarakat. Operator SIKS-NG ada sampai di tingkat desa hingga Kabupaten. Namun Operator SIKS-NG tidak bisa bekerja sendiri. Mereka bekerja berdasarkan hasil Musyawarah Desa / Kelurahan. Jadi kunci pemutakhiran DTKS ini ada di pihak desa / kelurahan dengan para tokoh masyarakat juga lembaga yang ada di desa tersebut. Jika DTKS di wilayah tersebut rajin dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya tepat sasaran. Sebaliknya, jika DTKS di wilayah tersebut tidak pernah dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya orang-orang itu saja.
Apa yang harus dilakukan supaya bisa masuk dalam DTKS?
Bagi masyarakat yang merasa kehidupan ekonominya masih tergolong Pra Sejahtera (miskin), masyarakat bisa secara pro aktif melakukan pengusulan dirinya kepada pihak Pemerintah Desa supaya bisa dimasukkan dalam DTKS. Langkah ini disebut dengan MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI atau disingkat dengan istilah MPM. Usulan ini akan ditampung dan akan dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan Lembaga Desa. Hasilnya bisa diterima atau ditolak. Ini merupakan kewenangan mereka karena yang tahu persis keadaan warganya adalah mereka. Hasil Musyawarah Desa / Kelurahan ini akan disampaikan ke Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan Verifikasi. Jika hasinya menyatakan warga tersebut layak dimasukkan dalam DTKS maka usulan tersebut diterima dan datanya akan dikirim oleh masing - masing Kabupaten / Kota ke Kementrian Sosial.
Apakah jika sudah masuk dalam DTKS maka warga tersebut berhak atas bantuan sosial yang ada?
Jawabannya adalah tidak semua warga yang ada dalam DTKS bisa mendapatkan bantuan Sosial yang ada. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi diantaranya :
1. Tingkat Desil Kemiskinan yang berbeda - beda antara warga satu dengan lainnya
2. Tingkat kepadatan kemiskinan di suatu daerah berbeda - beda.
3. Standar kemiskinan di suatu daerah tidak sama dengan daerah lainnya.
4. Ketersediaan kuota penerima bantuan sosial yang terbatas.
5. Dan beberapa hal teknis lainnya.
Hal terbaik apa yang harus dilakukan masyarakat?
Masyarakat harus melakukan kontrol sosial terhadap program bantuan sosial yang ada di desa / kelurahannya. Jika ditemukan ada warga yang sudah sejahtera namun masih mendapatkan bantuan sosial maka segera laporkan ke pihak Pemerintah Desa dan minta mereka untuk melakukan pemutakhiran DTKS nya. Jadi bukan dengan ikut - ikutan minta dimasukkan dalam DTKS supaya dapat bantuan sosial karena selama warga yang sudah sejahtera tadi masih belum dimutakhirkan datanya maka selain warga tadi masih menerima bantuan sosial, kesempatan untuk warga yg lain yg lebih membutuhkan untuk meng akses bantuan menjadi berkurang.
Komentar atas MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI / DTKS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Pencairan BKK Hibah Kabupaten Badung di Kantor Camat Busungbiu
- Evaluasi APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar
- Tim TTG Kabupaten Buleleng Tinjau Teknologi Tepat Guna Kreatif Pak Mekel, Tim BPKPD Bahas Penghapusa
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Launching Layanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi dan Bursa Kerja
- Makna Nyepi Dresta di Desa Adat Subuk: Refleksi Pengendalian Diri dan Kesucian Spiritual
- Babin dan Pecalang Siaga Selama Prosesi Sipeng dalam Nyepi Dresta Desa Adat Subuk
- Nyepi Dresta Desa Adat Subuk Persiapan Pujawali Purnama Kapat 2024