Tukang Bangunan Sampai Mandor Punya Sertifikat,Perbekel Subuk: Setrifikat Tukang dan Mandor Penting
13 Juni 2018 21:10:19 WITA
DESA SUBUK - Pemerintah mengejar target seluruh tenaga kerja konstruksi yang ada di Indonesia sudah tersertifikasi hingga 2019 mendatang, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi yang telah diselesaikan tahun 2016. Disertifikasinya tenaga kerja konstruksi ini bertujuan agar pekerja memiliki pengakuan kompetensi kerja dan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing menyusul masuknya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, disertifikasinya tenaga kerja tersebut nantinya tak hanya untuk menjalankan kewajiban dari UU, namun juga untuk memastikan bahwa para pekerja konstruksi yang telah tersertifikasi akan mendapatkan pekerjaan. Selain itu, pendapatannya pun akan lebih tinggi dibanding tenaga kerja yang tidak disertifikasi.
"Saya melihat jangan cuma wajib saja tapi harus ada manfaatnya. Kalau pendapatannya sama dengan yang tidak bersertifikat, orang jadi malas mendapatkan sertifikat. Jadi pendidikan sertifikasi itu harus ada, benefitnya juga ada, kita coba dengan insentif," kata Basuki saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno, ( Dikuti dari detik Financie edisi Senin, 21 Agu 2017 13:00 WIB)
Disisi lain Perbekel Desa Subuk Ketut Suliada Kusana, ST saat ditemui disela sela nyantai di kediamannya (13/06/2017) menambahkan, bahwa Para tukang dan Mandor dalam mendukung Kegiatan pembangunan Desa, diharapkan memiliki Setrifikat Tukang Dan Mandor.
“ kita Pemerintah Desa subuk akan memfasilitasi para Tukang dan mandor dalam pengurusan setrifikat tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)” ujurnya.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang berwenang mengeluarkan sertifikat akan menguji tukang yang sudah kompeten akan mendapatkan sertifikat. Sebelum diuji, akan diberi pelatihan, kemudian diuji kemampuannya, “Jika memang layak, maka dapat sertifikat,”katanya.
Perbekel mengatakan, adanya regulasi tukang harus bersertifikat, maka semua tukang, termasuk para tukang di kampung-kampung diharapkan memiliki sertifikat. LPJK memberi syarat untuk mendapatkan sertifikat, minimal lulusan SD, namun jika tidak taamat sampai SD, maka yang penting bisa membaca dan menulis. “Kami akan pro aktif dengan tukang kampung sebagai upaya untuk percepatan pemberian sertifikasi bagi tenaga kerja jasa konstruksi, harapnya.
Dokumen Lampiran : Undang Undang No 2 tahun 2017 Tentang jasa Kontruksi
Komentar atas Tukang Bangunan Sampai Mandor Punya Sertifikat,Perbekel Subuk: Setrifikat Tukang dan Mandor Penting
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Pencairan BKK Hibah Kabupaten Badung di Kantor Camat Busungbiu
- Evaluasi APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar
- Tim TTG Kabupaten Buleleng Tinjau Teknologi Tepat Guna Kreatif Pak Mekel, Tim BPKPD Bahas Penghapusa
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Launching Layanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi dan Bursa Kerja
- Makna Nyepi Dresta di Desa Adat Subuk: Refleksi Pengendalian Diri dan Kesucian Spiritual
- Babin dan Pecalang Siaga Selama Prosesi Sipeng dalam Nyepi Dresta Desa Adat Subuk
- Nyepi Dresta Desa Adat Subuk Persiapan Pujawali Purnama Kapat 2024