REMBUG STUNTING 2021 SUBUK
25 Juni 2021 09:54:45 WITA
Subuk News- Rembuk Stunting
Definisi:
Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi, dan sinergisme hasil Analisis Situasi dan rancangan Rencana Kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di kabupaten/kota dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui Musrenbang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus.
Materi utama yang akan disampaikan dalam kegiatan Rembuk Stunting adalah:
1. Program/kegiatan penurunan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan, dan
2. Komitmen Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk program/kegiatan penurunan stunting yang akan dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.
Rembuk Stunting dilakukan setelah kabupaten/kota memperoleh hasil Analisis Situasi (Aksi Integrasi #1) dan memiliki Rancangan Rencana Kegiatan (Aksi#2) penurunan stunting terintegrasi kabupaten/kota. Informasi hasil Musrenbang kecamatan dan desa juga akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rembuk Stunting kabupaten/kota.
Tujuan:
1. Menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kab/kota terintegrasi
2. Mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
3. Membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di kabupaten/kota
Output:
1. Komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati/walikota, perwakilan DPRD, kepala desa, pimpinan OPD dan perwakilan sektor nonpemerintah dan masyarakat.
2. Rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dilaksanakan pada tahun berjalan dan untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.
Hasil kegiatan Rembuk Stunting menjadi dasar gerakan penurunan stunting kabupaten/kota melalui integrasi program/kegiatan yang dilakukan antar OPD penanggung jawab layanan dan partisipasi masyarakat.
Penanggung Jawab
Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab Aksi Integrasi mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah untuk membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Rembuk Stunting.
TPK bertanggung jawab untuk:
• Menyusun rencana persiapan, waktu, agenda, serta kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Rembuk Stunting yang akan dilakukan,
• Konsultasi rencana kegiatan Rembuk untuk mendapat persetujuan Bupati/Walikota, dan
• Koordinasi dengan OPD dan pihak lainnya (Unit Pelaksana Teknis K/L, lembaga non-pemerintah, dan swasta) yang akan terlibat dalam pelaksanaan Rembuk Stunting.
Jadwal
Waktu penyelenggaraan Rembuk Stunting disesuaikan dengan jadwal perencanaan tahunan kabupaten/ kota sehingga hasilnya bisa terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kabupaten/kota. Idealnya, Rembuk Stunting kabupaten/kota dilakukan sebelum Musrenbang kabupaten/kota dilaksanakan (Februari). Kegiatan Rembuk Stunting dapat dilaksanakan pada saat kegiatan Forum OPD untuk Penyusunan Renja OPD kabupaten/kota (Februari).
Tahapan Pelaksanaan
Tahap 1 : Merancang Agenda Pelaksanaan Rembuk Stunting
Tahap 2 : Menyiapkan Dokumen Pendukung
Tahap 3 : Sosialisasi dan Diseminasi Komitmen Aksi Integrasi Penurunan Stunting
Tahap Pertama : Merancang Agenda Pelaksanaan Rembuk Stunting
1. Agenda acara
Rembuk Stunting diselenggarakan dalam bentuk workshop selama satu hari dengan agenda acara yang disesuaikan dengan temuan dari analisis situasi dan kebutuhan daerah. Agenda acara setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penjelasan mengenai stunting serta pentingnya keterlibatan dan peran lintas sektor,
b. Penyampaian hasil Analisis Situasi program penurunan stunting,
c. Penyampaian dan diskusi rancangan Rencana Kegiatan,
d. Penandatanganan komitmen dan kesepakatan Rencana Kegiatan, dan
e. Sesi apresiasi bagi unsur pemerintahan dan masyarakat yang berhasil dalam upaya penurunan stunting terintegrasi (mulai tahun kedua).
2. Narasumber Narasumber dapat berasal dari unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, dan/atau universitas.
3. Peserta Peserta Rembuk Stunting tingkat kabupaten/kota adalah Bupati/Wakil Bupati (Walikota/Wakil Walikota), Sekretaris Daerah (Sekda), DPRD, Bappeda, OPD penanggung jawab layanan (terkait intervensi gizi spesifik dan sensitif), Badan Kantor Perwakilan Kementerian Teknis di daerah, unsur PKK, para Camat dan Kepala Desa, pendamping dan fasilitator program terkait (kabupaten/kota, kecamatan, desa), akademisi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta unsur-unsur masyarakat lainnya.
Tahap Kedua : Menyiapkan Dokumen Pendukung
Dalam Rembuk Stunting, diupayakan seminimal mungkin terjadinya penyesuaian atau revisi terhadap hasil Analisis Situasi (hasil dari Aksi #2) dan Rencana Kegiatan (hasil dari Aksi #3) yang telah diajukan. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bahwa hasil Analisis Situasi dan rancangan Rencana Kegiatan tersebut telah terkonfirmasi secara formal sebelum kegiatan Rembuk Stunting dilakukan.
1. Dokumen Analisis Situasi
a. Sebaran stunting dan cakupan intervensi dalam wilayah kabupaten/kota dan lokasi fokus,
b. Rekomendasi program dan kegiatan prioritas untuk meningkatkan cakupan layanan secara terintegrasi,
c. Rekomendasi tindakan perbaikan manajemen untuk memastikan Rumah Tangga 1.000 HPK mendapatkan intervensi secara lengkap, dan
d. Rekomendasi koordinasi yang dbutuhkan antar OPD dan antara kabupaten/kota dengan desa melalui dukungan kecamatan.
2. Rancangan Rencana Kegiatan
a. Daftar rekomendasi program dan kegiatan penurunan stunting tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya, dan
b. Kebutuhan anggaran program dan kegiatan terkait penurunan stunting di OPD penanggung jawab layanan serta unit teknis di tingkat kecamatan dan desa beserta sumber pendanaan (APBN, APBD, Dana Transfer, APBDes, Dana Desa, dan sebagainya).
3. Format Komitmen hasil Rembuk Stunting
a. Naskah komitmen; dan
b. Berita acara kesepakatan rencana kegiatan.
Untuk ditandatangani oleh Bupati, Kepala Desa, Pimpinan OPD, perwakilan DPRD, perwakilan sektor non-pemerintah, dan perwakilan masyarakat
Tahap Ketiga : Sosialisasi dan Diseminasi Komitmen Aksi Integrasi Penurunan Stunting
1. Sosialisasi komitmen bersama dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi yang tersedia seperti radio, koran, televisi lokal, dan sebagainya.
2. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan diseminasi komitmen hasil Rembuk Stunting untuk menegaskan kembali komitmen dan mendorong seluruh pihak untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya penurunan stunting terintegrasi.
3. Dengan adanya sosialisasi dan diseminasi, masyarakat juga dapat melakukan monitoring sosial terhadap pelaksanaan komitmen dalam upaya penurunan stunting terintegrasi di wilayahnya masing-masing.
Komentar atas REMBUG STUNTING 2021 SUBUK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan