TUGAS DAN WEWENANG

  • TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUBUK

    14 Oktober 2021 14:52:15 WITA Administrator
    TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUBUK
    Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Tugas dan Tanggungjawab PPID menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; menyimpan, ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU

Live Chat Pemerintah Desa Subuk

Like Facebook

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar