Bendahara dan Kaur Perencanaan Desa Subuk Ikuti Edukasi Perpajakan Coretax Secara Daring
GEDE YASA SURIAWAN 23 Juli 2025 12:21:31 WITA
Bendahara dan Kaur Perencanaan Desa Subuk Ikuti Edukasi Perpajakan Coretax Secara Daring
Subuk, 23 Juli 2025 – Dua aparatur Pemerintah Desa Subuk, yakni Bendahara Desa Ni Made Nilawati dan Kaur Perencanaan Gede Yasa Suriawan, mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan Coretax secara daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dan KPP Pratama Singaraja.
Kegiatan ini berlangsung selama beberapa hari, mulai tanggal 21 hingga 30 Juli 2025, setiap pukul 09.00–11.00 WITA, melalui platform Zoom Meeting. Materi edukasi ditujukan khusus kepada instansi pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan pengetahuan teknis tentang penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Pada hari ini, Rabu, 23 Juli 2025, peserta dari Desa Subuk mengikuti sesi “Pengenalan Coretax untuk Instansi Pemerintah” yang memfokuskan pada beberapa hal pokok, di antaranya:
-
Aktivasi akun Coretax melalui portal resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id
-
Mekanisme pendaftaran dan reset kata sandi bagi pengguna baru
-
Penunjukan dan pengelolaan Penanggung Jawab (PIC) dalam sistem
-
Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN bagi instansi pemerintah
-
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam dokumen perpajakan
-
Praktik input dan verifikasi faktur pajak masukan dan keluaran
-
Pengelolaan hak akses dan impersonating (berperan sebagai instansi) oleh perangkat desa
Coretax sendiri merupakan sistem baru yang diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi pajak secara digital, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak dari instansi pemerintah, termasuk desa.
Partisipasi aktif dari perangkat desa seperti Bendahara dan Kaur Perencanaan ini merupakan bentuk kesiapan Pemerintah Desa Subuk dalam menyesuaikan diri terhadap transformasi sistem perpajakan nasional. Keikutsertaan ini juga bertujuan untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang tertib, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.
Dengan mengikuti edukasi ini, Pemerintah Desa Subuk diharapkan dapat menerapkan Coretax secara tepat, mulai dari pelaporan, pembuatan bukti potong/pungut, hingga pengarsipan dokumen perpajakan secara elektronik, yang menjadi syarat mutlak mulai tahun pajak 2025.
Komentar atas Bendahara dan Kaur Perencanaan Desa Subuk Ikuti Edukasi Perpajakan Coretax Secara Daring
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI OPERATOR TK WIDYA PRATAMA DESA SUBUK
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025
- Verval Lapangan Inspektorat pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Air Bersih
- Penyerahan Kartu Keluarga kepada Warga Desa Subuk
- Penerimaan Calon Tenaga Operator TK Widya Pratama Desa Subuk
- APLIKASI SINGA PINTAR
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Bimtek Penggiat P4GN Bersama BNNK Buleleng